Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum transplantasi atau cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh dilakukan.

Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.

Transplantasi dihukumi boleh, karena salah satu dasarnya adalah adanya maslahat yang lebih besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat. "Namun, transplantasi diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjualbelikan," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu.

Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Zulfa Musthofa, mengatakan, kesimpulan....Lanjut